Ahok| Pasal Penodaan Agama dan Harapan Dunia

https://pusatjudionline99.blogspot.com/

sumbernews99.blogspot.comBerita Hot Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kini mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ahok dipenjara usai vonis 2 tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


Ketika ditahan, banyak simpati dan dukungan yang didapat Ahok. Bahkan, dukungan langsung disampaikan para pendukung ketika Ahok masih ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sebelum dipindahkan ke Rutan Mako Brimob.

BACA JUGA

Kejagung Segera Ajukan Banding Putusan Ahok



Dukungan dan simpati untuk Ahok tidak hanya datang dari Jakarta, tetapi juga beberapa daerah di Indonesia. Bisa dibilang, dukungan datang dari Sabang sampai Merauke.

Umumnya, para pendukung dan simpatisan Ahok menilai, putusan yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan tekanan massa. Oleh karena itu, mereka meminta dan mendoakan Ahok agar tabah menjalani semua cobaan.

Dukungan dari luar negeri juga tidak kalah hebatnya. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di luar Indonesia juga memberikan dukungannya kepada Ahok.

Ahok| Pasal Penodaan Agama dan Harapan Dunia

Setidaknya, aksi dukungan WNI itu terjadi di empat benua, yakni Amerika, Australia, Eropa, dan Asia.

WNI di beberapa negara menggelar aksi simpatik untuk Ahok dengan menyalakan lilin, menyanyikan lagu nasional Indonesia, dan memakai busana hitam atau merah-putih. Umumnya WNI menilai vonis 2 tahun penjara yang diterima Ahok tidak adil.


Selain soal putusan, beberapa pihak juga menilai pasal penistaan atau penodaan agama sudah selayaknya tidak digunakan bahkan dihapus. Beberapa pihak justru menilai sebaliknya karena pasal tersebut dinilai masih dibutuhkan.

Sumber : Liputan6

berita update, berita news, berita top, berita aktual, berita pagi, berita indonesia, ahok, penodaan agama, harapan dunia

Komentar

Postingan populer dari blog ini