Jangan Masalah Hukum Ditarik ke Proses Politik

https://pusatjudionline99.blogspot.com/
Berita Indonesia Terpercaya - Berita Hot - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan perdata dari mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin. Lembaga antirasuah itu menyerahkan ganti rugi sebesar Rp 100 juta kepada Syafruddin terkait perbedaan pendapat soal barang bukti yang disita KPK pada kasus operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya telah menitipkan Rp 100 juta tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Desember 2016.

"Hakim berpandangan berbeda dan sebagai penegak hukum tentu kami wajib hormati putusan pengadilan," tutur Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).

Meski kalah dalam gugatan perdata, Febri menegaskan bahwa poin penting dari kasus tersebut adalah bahwa Syafruddin memang terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi. Dan yang terpenting, KPK tetap menghormati keputusan pengadilan dan patuh terhadap ketuk palu hakim.

"Ketika ada proses yang dipandang tidak sempurna dan kemudian dilakukan upaya hukum. Itu terjadi untuk hampir sejumlah kasus yang ditangani KPK. Ada yang menempuh jalur praperdilan, ada yang menempuh jalur perdata, dan itu kita hormati," jelas dia.

Dalam proses menghadapi gugatan tersebut, KPK sudah berusaha maksimal. Peristiwa itu dapat menjadi pelajaran bahwa setiap keberatan dari proses hukum dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.


"Jadi janganlah proses hukum kemudian ditarik ke proses politik," Febri menandaskan.

Sebelumnya, MA dalam amar putusan kasasinya mengabulkan gugatan mantan hakim Syarifuddin terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syarifuddin menggugat KPK dengan tuntutan membayar ganti-rugi materil sebesar Rp 60 juta dan imateriil senilai Rp 5 miliar.

Perkara ini diputuskan majelis yang diketuai Valerine JL Kriekhoff dengan anggota Syamsul Ma'arif dan Hamdan pada 13 Maret 2014. "Permohonan Pemohon dikabulkan," demikian amar putusan bernomor 2580 K/PDT/2013 yang dilansir dari website MA, Jumat 13 Juni 2014.

Perkara ini berawal saat KPK menangkap Syarifuddin sebagai tersangka kasus penyuapan hakim di rumahnya, Jalan Sunter Agung Tengah 5 C No 26, Jakarta Utara, 1 Juni 2011. KPK menyita uang tunai Rp 392 juta dan USD 116.128, SGD 245 ribu, 20.000 yen, serta 12.600 riel Kamboja.

Dalam kasus itu, KPK juga mencokok kurator PT Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wirawan. Puguh diduga menyuap Syarifuddin agar dapat izin menjual aset PT SCI berupa sebidang tanah di Bekasi, Jawa Barat, yang diperkirakan bernilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar. Padahal PT SCI itu dinyatakan pailit.

Syarifuddin divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara. Ia terbukti secara sah menerima suap sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia terbukti melanggar pada dakwaan keempat yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang no 20 tahun 2001. Dengan menerima suap berupa uang senilai Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan

Dia kemudian mempraperadilankan KPK atas penangkapan itu. Syarifuddin menganggap KPK semena-mena.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu memenangkan gugatan Syarifuddin. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, penyitaan yang dilakukan KPK dalam penangkapan Syarifuddin tidak sah karena tanpa surat penggeledahan.

Syarifudin dalam gugatannya mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp 60 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp 5 miliar. Menurut hakim ketua sidang praperadilan, Matheus Samiaji, pada 19 April 2012, kerugian Rp 60 juta itu tidak terinci serta berdasarkan perkiraan dan asumsi semata, sehingga tidak dapat dikabulkan atau ditolak.

Sedangkan kerugian immateril, kata Samiadji dapat dikabulkan tapi tidak sebesar Rp 5 miliar. Itu karena KPK tidak memiliki harta kekayaan sendiri, melainkan bergantung dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.



Sumber : Liputan6
Berita news, Berita olahraga, Berita aktual, Berita Indonesia, Berita pagi, Berita Politik, Berita Terkini, Berita top, Berita update

Komentar

Postingan populer dari blog ini