Wali Kota Bogor Geram Anak SD Jadi Korban Kekerasan

https://pusatjudionline99.blogspot.com/
Berita Indonesia Terpercaya - Berita Hot - Kasus kekerasan yang menimpa MJS, bocah berusia 11 tahun, membuat Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto geram. Bima langsung mengunjungi Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2) kota Bogor setelah menerima laporan adanya kasus kekerasan terhadap siswa kelas VI SD itu.
Menurut Bima, saat ini korban sedang dalam penanganan tim P2TP2 Kota Bogor. Kasusnya sedang ditangani pihak kepolisian setempat.

Bima menjelaskan, MJS telah mengalami kekerasan fisik berupa sundutan bara rokok, cubitan, dan pemukulan. Kekerasan tersebut telah terjadi selama tiga tahun terakhir, sejak korban dan ibunya Ijah Haryani (50) tinggal bersama di rumah ET (51) dan U (53), yang diduga sebagai pelakunya.

"Kami tidak akan diam atas kejadian ini. Kami akan terus perbaiki sistem secara keseluruhan," kata Bima usai berkunjung dan menemui korban di kantor P2TP2A Kota Bogor, Jumat (29/9/2017) sore.

Menurutnya, perbaikan sistem mulai dari pengawasan, pelaporan, dan peningkatan sosialisasi untuk memupuk kesadaran kepada semua pihak, terutama masyarakat mencegah kekerasan anak.

Dia juga mendorong agar masyarakat lebih proaktif memberikan pengawasan pada anak, dan melaporkan setiap ada tindakan kekerasan terhadap anak.

"Kalau ada apa-apa sama anak, lapor saja. Jangan takut lah," kata Bima.

Kekerasan Anak

Sebelumnya, MJS diduga mengalami kekerasan fisik selama tiga tahun oleh majikan ibunya, ET dan suaminya U.

Selama itu, MJS sering mendapat pukulan tangan atau benda tumpul, terkadang mendapat siksaan sundutan bara rokok.

Aksi kekerasan ini tidak hanya dilakukan ET dan U, namun juga oleh ibunya Ijah Haryani (50). Ibunya yang hidup menjanda ini terpaksa melakukan hal itu karena atas permintaan ET.

Aksi tersebut terendus oleh tetangganya dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kota Bogor.

Komisioner KPAID Kota Bogor, Muhammad Faisal mengatakan, dari keterangan korban MJS sering mengalami kekerasan fisik oleh ET dan U.

"Ibunya (Ijah) juga suka mencubit, tapi kata si korban cubitannya tidak sakit," kata Faisal.

Saat ini pun di bagian kaki dan tangan korban masih nampak terlihat luka bekas sundutan bara rokok dan luka lebam karena cubitan.

KPAID sudah melaporkan tindakan kekerasan terhadap anak ini kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota. Karena kekerasan yang dilakukan pelaku melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal perlindungan anak.



Sumber : Liputan6

Berita Terkini, Berita Terpercaya, Berita Akurat, Berita Aktual, Liputan Terkini, Liputan Terupdate, Liputan Terpercaya, Berita News, Berita Politik, Berita Pagi, Berita Terkini, Berita Top, Berita Update, Berita Aktual, Berita Indonesia, Berita Olahraga, Berita Dalam Negeri, Berita Luar Negeri

Komentar

Postingan populer dari blog ini