Mahfud MD Nilai Tak Ada Urgensi Memasukkan Aturan Korupsi dalam KUHP

https://pusatjudionline99.blogspot.com/
Berita Indonesia Terpercaya - Berita Hot - Pakar ilmu hukum Mahfud MD menilai, tidak ada urgensi untuk mengakomodasi ketentuan tindak pidana korupsi ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disepakati oleh pemerintah dam DPR.
Menurut Mahfud, ketentuan dan definisi terkait korupsi sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Oleh sebab itu, ketentuan mengenai korupsi tidak perlu lagi diatur dalam KUHP.

"Kalau korupsi kan sudah jelas definisinya (di UU Tipikor), merugikan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dengan cara melawan hukum. Kalau sudah itu, korupsi tidak perlu masuk ke KUHP lagi," ujar Mahfud saat ditemui pada acara buka bersama di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/6/2017).

Situsjudi.logdown,Agen Remi9,linkedin,Edublog,Bandar Samgong,Situsonline99,BandarPoker,Situsjudi.logdown,linkedin,Remi9 Online,Geschool,Samgong Remi9,Pusatonline,Agen BandarQ,Situsjudi.logdown,Agen Capsa,linkedin,BandarQ,Bandar Domino99,Bandar Remi9

Mahfud menjelaskan, meski memasukan ketentuan korupsi ke dalam KUHP bisa saja dilakukan, namun hal itu tidak akan berpengaruh signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, Mantan ketua MK itu berpendapat, dengan semakin berkembangnya jenis-jenis kejahatan baru, maka tidak mungkin seluruh ketentuan pidana diatur dalam satu kitab perundang-undangan.

Advertisment
"Harus ada undang-undang hukum pidana yang ada di luar KUHP. Jangan bermimpi dengan itu lalu semua masalah pidana selesai dalam satu kitab. Mungkin tahun depan ada jenis kejahatan baru maka kita perlu undang-undang baru," kata Mahfud.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP Benny Kabur Harman menyatakan, pemerintah dan DPR memutuskan untuk mengakomodasi tindak pidana korupsi dalam Rancangan KUHP.

Menurut Benny, dalam pembahasan tindak pidana korupsi di rancangan KUHP, DPR dan pemerintah justru hendak melengkapi Undang-undang KPK yang belum menyertakan seluruh tindak pidana yang disebutkan dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).

Di antaranya jenis tindak pidana korupsi yang belum diakomodasi dalam Undang-undang KPK, yakni memperdagangkan pengaruh.

"Misalnya tindak pidana memperdagangkan pengaruh. Di dalam Undang-undang tipikor itu enggak ada. Kami masukan itu. Jadi memperkuat sebenarnya itu," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).


berita aktual, berita indonesia, berita news, Berita olahraga, berita pagi, berita top, berita update

Sumber : Kompas.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini