Setya Novanto Tampak Lesu Saat Tahu Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi e-KTP

https://pusatjudionline99.blogspot.com/
Berita Indonesia Terpercaya - Berita Hot - Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto tampak lesu ketika menjalani konferensi pers, seusai memimpin rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar, Selasa (18/7/2017).

Sehari sebelumnya, Senin (17/7/2017), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Novanto sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP.
Rapat Partai Golkar kemarin digelar di Kantor DPP Golkar Slipi, Jakarta Barat. Pertemuan dilaksanakan untuk menyikapi situasi terkini setelah Novanto ditetapkan sebagai tersangka.

Usai rapat, selama konferensi pers berlangsung, hampir tak ada senyum terpampang di wajah Novanto. Ia juga enggan menyampaikan keputusan Rapat Pleno DPP Golkar terkait langkah politik yang disiapkan setelah dirinya jadi tersangka.

Novanto menyerahkan kepada Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Ketua Harian Golkar Nurdin Halid untuk menyampaikan keputusan Rapat Pleno.

Tatapannya terlihat tidak fokus kepada para wartawan. Novanto justru menatap ke sekeliling ruangan tanpa mempedulikan sorotan kamera televisi dengan wajah lesu dan terkadang menunduk.
Sesekali matanya menatap secarik kertas yang sedari awal digenggamnya, lantas ia pun kembali menatap sekeliling ruangan dengan ekspresi lesu tanpa senyuman.

Situsjudi.logdown,Agen Remi9,linkedin,Edublog,Bandar Samgong,Situsonline99,BandarPoker,Situsjudi.logdown,linkedin,Remi9 Online,Geschool,Samgong Remi9,Pusatonline,Agen BandarQ,Situsjudi.logdown,Agen Capsa,linkedin,BandarQ,Bandar Domino99,Bandar Remi9

Pada saat yang sama, petinggi partai yang berada di sekitar Novanto justru fokus menatap kamera yang menyorot sepanjang sesi konferensi pers.

Setelah konferensi pers selesai, Novanto bersama sejumlah petinggi Golkar lantas berdiri dan saling menggenggam tangan untuk menunjukkan kesolidan mereka, meski sedang menghadapi situasi yang berat.

Di saat itulah Novanto kembali tersenyum dan ia langsung menuju ruangan di samping aula menghindari kejaran awak media.
Jelaskan ke keluarga

Di kesempatan lain, ketika berada di Gedung DPR, Senayan, Novanto mengaku kaget mengetahui dirinya resmi dijadikan tersangka kasus e-KTP oleh KPK.

Novanto mengaku sudah berusaha maksimal menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara.
Namun karena masalah hukum di kasus e-KTP, kariernya saat ini terancam.
"Sebagai manusia biasa saya kaget dengan keputusan tersebut. Saya sudah berusaha menjalankan sebagai pimpinan bangsa dan negara secara maksimal," kata Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).

Ia tetap membantah menerima suap dari Andi Narogong sebesar Rp 574 miliar terkait proyek pengadaan e-KTP. "Saya percaya bahwa Allah SWT Maha Tahu apa yang saya lakukan. Dan Insya Allah apa yang dituduhkan itu semuanya tidak benar. Nanti kita lihat dalam proses hukum selanjutnya," ucap Novanto.

"Kepada keluarga, istri dan anak, kemarin saya sudah mengundang semua keluarga. Saya memberi pengertian khususnya kepada anak-anak. Saya tidak pernah menerima Rp 574 miliar," tambahnya.
Dalam kasus ini, Novanto merasa dizalimi. Ia merasa tidak ada bukti keterlibatannya dalam korupsi tersebut berdasarkan fakta persidangan.

"Uang Rp 574 miliar besarnya bukan main. Bagaimana cara transfernya? Bagaimana menerimanya? Bagaimana wujudnya?" ujarnya. "Saya mohon betul-betul jangan sampai kami dilakukan adanya penzaliman terhadap diri saya," tambahnya.
Meski demikian, ia mengaku menghargai langkah KPK dan akan taat atas proses hukum kedepan.
Tersangka keempat

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan, Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Jaksa KPK meyakini ada peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.

Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6) bulan lalu.

"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka.Yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, dan kini ditambah Setya Novanto.

"Setelah mencermati fakta persidangan terhadap 2 terdakwa dalam dugaan korupsi e-KTP tahun 2011-2012, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk tetapkan seorang lagi tersangka. KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka," ungkap Agus Rahardjo saat memberikan keterangan resmi, Senin (17/7/2017).


berita pagi, berita top, berita update, Berita olahraga, berita aktual, berita indonesia, 
Sumber : TribunNews

Komentar

Postingan populer dari blog ini