Usai dibubarkan, HTI dilarang beraktivitas dan kibarkan bendera

https://pusatjudionline99.blogspot.com/
Berita Indonesia Terpercaya - Berita Hot - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo membantah jika pihaknya melarang pengibaran bendera tauhid yang identik dengan logo dan lambang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Yang kami larang itu adalah bendera dengan simbol HTI, bukan bendera tauhid. Keduanya berbeda, kalau HTI ini mencantumkan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di bawah kalimat Laillahaillallah," katanya melalui pesan singkatnya kepada merdeka.com, Sabtu (22/7).

Dia menjelaskan, media tersebut menyebarkan informasi yang sifatnya provokatif tanpa melihat dampak yang akan timbul bagi bangsa dan negara ke depannya. Soedarmo mengimbau agar publik tak bersikap reaktif dan terpancing dengan berbagai isu-isu pemberitaan seperti ini.

Soedarmo mengungkapkan, sejak pemerintah mencabut surat keterangan (SK) organisasi, maka HTI tak boleh melakukan aktifitas. Termasuk menutup tempat-tempat yang mereka jadikan sebagai kantor.


Ditjen Polpum Kemendagri juga telah meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) daerah bersama dengan jajaran Kominda (Komite Intelejen Daerah) beserta unsur lainnya seperti tokoh masyarakat, adat dan agama terus melakukan pengawasan terhadap HTI atas aktivitas mereka.

"Pengawasan ini juga untuk melarang semua kegiatan HTI, terutama dakwah-dakwah yang menyampaikan khilafah Islamiyah, Ini intinya," tutupnya.

Sebelumnya, dalam media online www.satuindo.com memberitakan kalau Kemendagri resmi melarang bendera tauhid berkibar di Indonesia. Padahal, pemerintah hanya melarang aktivitas HTI, di mana salah satunya adalah mengibarkan bendera dengan logo dan lambang organisasi.


berita aktual, berita indonesia, berita news, Berita olahraga, berita pagi, berita top, berita update
Sumber : Merdeka.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini