Dituntut 8 Tahun Penjara, Miryam Kecewa terhadap KPK
Berita Indonesia Terpercaya - Berita Hot - Miryam S Haryani merasa kecewa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam merasa penjelasannya mengenai pencabutan keterangan dan tekanan dari penyidik diabaikan oleh jaksa KPK.
Hal itu dikatakan Miryam seusai mendengar pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2017).
Miryam dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa KPK.
"Saya kecewa," ujar Miryam seusai persidangan.
Menurut Miryam, ia sebenarnya memiliki alasan kuat untuk mencabut keterangan yang ia tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia mengatakan, BAP dalam empat kali pemeriksaan itu dibuat di bawah tekanan penyidik KPK.
"Apakah saya salah mengutarakan sesuatu yang terjadi di KPK dalam persidangan? Saya diintimidasi penyidik, saya merasa tertekan, apa saya salah mengungkap itu di pengadilan?" kata Miryam.
Dalam surat tuntutan, jaksa meyakini bahwa Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah diberikannya dalam BAP.
Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
Dalam persidangan, anggota Fraksi Partai Hanura itu, mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Mengenai adanya tekanan dari penyidik KPK, jaksa menilai keterangan Miryam itu tidak sesuai dengan fakta.
Ahli pidana dan ahli psikologi forensik yang dihadirkan dalam persidangan menilai, tidak ada tekanan selama pemeriksaan Miryam oleh penyidik KPK.
Hal itu juga terlihat dalam video pemeriksaan yang diputar dalam persidangan.
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, para penyidik tidak pernah memberikan tekanan. Terdakwa dalam pemeriksaan diberikan kesempatan membaca, memeriksa dan mengoreksi BAP sebelum ditandatangani," kata jaksa.
Selain dituntut pidana penjara, Miryam juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Miryam diyakini dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar di pengadilan.
Sumber : Kompas
Berita Terkini, Berita Terpercaya, Berita Akurat, Berita Aktual, Liputan Terkini, Liputan Terupdate, Liputan Terpercaya, Berita News, Berita Politik, Berita Pagi, Berita Terkini, Berita Top, Berita Update, Berita Aktual, Berita Indonesia, Berita Olahraga, Berita Dalam Negeri, Berita Luar Negeri
Hal itu dikatakan Miryam seusai mendengar pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2017).
Miryam dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa KPK.
"Saya kecewa," ujar Miryam seusai persidangan.
Menurut Miryam, ia sebenarnya memiliki alasan kuat untuk mencabut keterangan yang ia tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia mengatakan, BAP dalam empat kali pemeriksaan itu dibuat di bawah tekanan penyidik KPK.
"Apakah saya salah mengutarakan sesuatu yang terjadi di KPK dalam persidangan? Saya diintimidasi penyidik, saya merasa tertekan, apa saya salah mengungkap itu di pengadilan?" kata Miryam.
Dalam surat tuntutan, jaksa meyakini bahwa Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah diberikannya dalam BAP.
Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
Dalam persidangan, anggota Fraksi Partai Hanura itu, mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Mengenai adanya tekanan dari penyidik KPK, jaksa menilai keterangan Miryam itu tidak sesuai dengan fakta.
Ahli pidana dan ahli psikologi forensik yang dihadirkan dalam persidangan menilai, tidak ada tekanan selama pemeriksaan Miryam oleh penyidik KPK.
Hal itu juga terlihat dalam video pemeriksaan yang diputar dalam persidangan.
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, para penyidik tidak pernah memberikan tekanan. Terdakwa dalam pemeriksaan diberikan kesempatan membaca, memeriksa dan mengoreksi BAP sebelum ditandatangani," kata jaksa.
Selain dituntut pidana penjara, Miryam juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Miryam diyakini dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar di pengadilan.
Sumber : Kompas
Berita Terkini, Berita Terpercaya, Berita Akurat, Berita Aktual, Liputan Terkini, Liputan Terupdate, Liputan Terpercaya, Berita News, Berita Politik, Berita Pagi, Berita Terkini, Berita Top, Berita Update, Berita Aktual, Berita Indonesia, Berita Olahraga, Berita Dalam Negeri, Berita Luar Negeri
Cerita Sex | Cerita Bokep | Cerita Dewasa | Cerita Semi | Cerita Bokep Terbaru | Cinema Bokep | Bokep XXI | Video Bokep | Film Blue | Warung Bokep | Kumpulan Video Bokep | Bokep 3GP
Aplikasi Hack BandarQ | Aplikasi Hack Sakong | Aplikasi Hack Ceme | Hack BandarQ | Hack Sakong | Hack Ceme | Hack Jackpot | Hack Domino99 | Hack Capsa | Hack Bandar Poker | Hack Poker | Aplikasi Cheat Sakong | Aplikasi Cheat BandarQ | Aplikasi Cheat Ceme | Aplikasi Cheat Bandar Poker | Aplikasi Cheat AduQ | Aplikasi Cheat Capsa |
Berita Aktual | Berita Hot | Berita News | Berita Politik | Berita Terkini | Berita Pagi |
Aplikasi Hack BandarQ | Aplikasi Hack Sakong | Aplikasi Hack Ceme | Hack BandarQ | Hack Sakong | Hack Ceme | Hack Jackpot | Hack Domino99 | Hack Capsa | Hack Bandar Poker | Hack Poker | Aplikasi Cheat Sakong | Aplikasi Cheat BandarQ | Aplikasi Cheat Ceme | Aplikasi Cheat Bandar Poker | Aplikasi Cheat AduQ | Aplikasi Cheat Capsa |
Berita Aktual | Berita Hot | Berita News | Berita Politik | Berita Terkini | Berita Pagi |
Komentar
Posting Komentar