MA Minta Keterangan PT Manado Terkait OTT KPK

https://pusatjudionline99.blogspot.com/
Berita Indonesia Terpercaya - Berita Hot -  Mahkamah Agung (MA) akan meminta keterangan Dirjen Badan Peradilan Umum Herri Swantoro selaku atasan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara Sudiwardono yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu akan dilakukan terkait dengan pembinaan dan pengawasan terhadap Sudiwardono.

"Kami pada Senin (9 Oktober) akan meminta keterangan langsung Dirjen Badan Peradilan Umum terkait materi pembinaan dan pengawasan yang diberikan kepada Ketua PT Sulawesi Utara," kata Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu 8 Oktober 2017.

Menurut dia, pemeriksaan Dirjen Badan Peradilan Umum itu sesuai dengan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI No 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, aparatur MA serta badan peradilan di bawahnya.

Aturan ini mengatur MA akan memberhentikan pimpinan MA atau pimpinan badan peradilan di bawahnya secara berjenjang selaku atasan langsung bila ditemukan bukti pengawasan dan pembinaan tidak dilaksanakan secara berkala.

Dia mengatakan MA telah menelusuri tentang pengawasan dan pembinaan di Sulut. Hasilnya, Dirjen Badan Peradilan Umum telah melakukan pembinaan dan pengawasan. Namun, MA tetap akan mengonfirmasi hal ini kepada Dirjen Badan Peradilan Umum.

Selanjutnya, kata dia, Mahkamah Agungakan meningkatkan pengawasan kepada jajarannya.

"Memang perlu dan dari waktu ke waktu akan disempurnakan. Kami sedang menyusun peraturan MA yang dalam waktu dekat akan disahkan yaitu 'mystery shopper' agar ketika turun ke daerah tidak ada yang tahu dan aparatur kami menggunakan penyamaran-penyamaran yang tidak dikenal identitasnya tapi dibarengi surat tugas," ungkap Sunarto.

Sunarto menyampaikan hal itu bersama dengan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Juru Bicara MA yang juga Ketua Umum Ikatan Hakim Suhadi serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.

Dinonaktifkan

KPK menetapkan Ketua PT Sulut Sudiwardono sebagai tersangka penerima suap sebesar 101 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 1 miliar) dari anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha.

Suap ini untuk mempengaruhi putusan banding perkara kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow pada 2010 dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan yaitu ibu Aditya. Dia juga ingin agar Marlina tidak ditahan.

Mahkamah Agung langsung menonaktifkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara Sudiwardono setelah dijadikan tersangka oleh KPK pada kasus suap dari anggota DPR Aditya Anugrah Moha.

"Terhitung mulai 7 Oktober yang bersangkutan diberhentikan sementara," kata Kepala Badan Kamar Pengawasan MA, Sunarto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu.



Sumber : Liputan6

Berita Terkini, Berita Terpercaya, Berita Akurat, Berita Aktual, Liputan Terkini, Liputan Terupdate, Liputan Terpercaya, Berita News, Berita Politik, Berita Pagi, Berita Terkini, Berita Top, Berita Update, Berita Aktual, Berita Indonesia, Berita Olahraga, Berita Dalam Negeri, Berita Luar Negeri


Komentar

Postingan populer dari blog ini